Selasa, 07 Oktober 2014

BILL OF LADING

PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L:
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
HAL-HAL YANG HARUS DI ISI DALAM B/L:
– Nomer & Tanggal B/L, Ditandatangani oleh yang mengeluarkan B/L
– Nama Pengirim, Penerima Barang
– Pelabuhan Muat & Bongkar
– Nama Sarana Pengankut, Nama Kapal / Pesawat & Nomer Perjalanannya
– Nama, Jumlah & Jenis Barang
– Berat Bersih / Berat Kotor Barang
– Model Penyerahan Barang & Model Pembayaran Ongkos Perjalanan (Dimuka / Dibelakang)
– Kondisi-Kondisi Lain Yang Disepakati


**Lebih Lengkapnya,

1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper: 
Shipper berarti nama dari pengirim barang, biasanya jika pengirim menggunakan sistem forwarding, maka nama shipper akan ditulis dari pihak forwarding sendiri.
b. Cosignee: 
Consignee adalah nama penerima barang, biasanya sering ditulis dengan menggunakan kata “To Order”.
c. Notify  Party : 
Notify Party adalah pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di POD (Port of Discharges) / Pelabuhan tujuan barang.
2. Data transportasi yang terdiri dari:
Vessel: Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy: voyage dari kapal
POL: Port of Loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: Port of Discharges adalah pelabuhan tujuan barang
Port of Receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of Delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri dari nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang yang terdiri dari:
Marks & Number: Mark dari barangnya
Description of goods: Jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross Weight: Berat kotor barang muatan
Measurement: Ukuran barang muatan
5. Nomor B/L yang telah ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment: Seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door.
7. Term of Payment: Cara pembayaran bisa Prepaid (Jika Ocean Freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (Jika Ocean Freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On Board Date, Issued Date, Place of Issued, Signature: (Tanggal dan Waktu kejadian serta tandatangan dari para pihak).



Contoh Bill of Lading



Isi Perjanjian Singkat:
- Adapun isi perjanjian seperti yang tertera pada gambar di bawah ini bagian kanan atas yang berbunyi:
Diterima oleh operator dari pihak pengirim dalam rangka kondisi yang baik dan jelas, kecuali sebagai berikut, Barang atau wadah atau paket yang berisi di kargo di sini disebut, harus dilakukan tunduk pada semua syarat dan ketentuan yang tertera pada wajah dan bagian belakang Bill of Lading ini dengan kapal yang tertera disini atau penggantinya dari pilihan Pengangkut atau sarana transportasi lainnya, dari tempat penerimaan atau pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan barang atau tempat pengiriman yang ditampilkan di sini dan harus disampaikan seperti yang  diperintahkan atau yang ditugaskan. Jika diminta oleh Pengangkut, Bill of Lading yang sudah disahkan ini, harus diserahkan sebagai ganti barang atau perintah pengiriman.

Dalam menerima Bill of Lading ini, Penjual setuju untuk terikat dengan semua ketentuan, pengecualian, ketentuan dan kondisi pada wajah dan bagian belakang Bill of Lading, baik tertulis, diketik, dicap atau dicetak, semaksimalnya seperti ditandatangani oleh Penjual, setiap adat setempat atau hak istimewa meskipun yang bertentangan, dan setuju bahwa semua perjanjian atau keterlibatan untuk angkutan dan sehubungan dengan pengangkutan barang yang digantikan oleh Bill of Lading ini. 

Dengan kesaksian para penandatangan, atas nama PT. Meratus Line sebagai pemilik kapal, telah menandatangani jumlah Bill of Lading yang tercantum dari tenor ini serta tanggal, salah satunya yang dicapai, dan yang lain berdiri batal. 


(Persyaratan Bill of Lading Bersambung ke bagian belakang perjanjian)








Demikian sekilas mengenai Bill of Lading.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar