Selasa, 07 Oktober 2014

BILL OF LADING

PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L:
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
HAL-HAL YANG HARUS DI ISI DALAM B/L:
– Nomer & Tanggal B/L, Ditandatangani oleh yang mengeluarkan B/L
– Nama Pengirim, Penerima Barang
– Pelabuhan Muat & Bongkar
– Nama Sarana Pengankut, Nama Kapal / Pesawat & Nomer Perjalanannya
– Nama, Jumlah & Jenis Barang
– Berat Bersih / Berat Kotor Barang
– Model Penyerahan Barang & Model Pembayaran Ongkos Perjalanan (Dimuka / Dibelakang)
– Kondisi-Kondisi Lain Yang Disepakati


**Lebih Lengkapnya,

1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper: 
Shipper berarti nama dari pengirim barang, biasanya jika pengirim menggunakan sistem forwarding, maka nama shipper akan ditulis dari pihak forwarding sendiri.
b. Cosignee: 
Consignee adalah nama penerima barang, biasanya sering ditulis dengan menggunakan kata “To Order”.
c. Notify  Party : 
Notify Party adalah pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di POD (Port of Discharges) / Pelabuhan tujuan barang.
2. Data transportasi yang terdiri dari:
Vessel: Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy: voyage dari kapal
POL: Port of Loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: Port of Discharges adalah pelabuhan tujuan barang
Port of Receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of Delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri dari nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang yang terdiri dari:
Marks & Number: Mark dari barangnya
Description of goods: Jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross Weight: Berat kotor barang muatan
Measurement: Ukuran barang muatan
5. Nomor B/L yang telah ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment: Seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door.
7. Term of Payment: Cara pembayaran bisa Prepaid (Jika Ocean Freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (Jika Ocean Freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On Board Date, Issued Date, Place of Issued, Signature: (Tanggal dan Waktu kejadian serta tandatangan dari para pihak).



Contoh Bill of Lading



Isi Perjanjian Singkat:
- Adapun isi perjanjian seperti yang tertera pada gambar di bawah ini bagian kanan atas yang berbunyi:
Diterima oleh operator dari pihak pengirim dalam rangka kondisi yang baik dan jelas, kecuali sebagai berikut, Barang atau wadah atau paket yang berisi di kargo di sini disebut, harus dilakukan tunduk pada semua syarat dan ketentuan yang tertera pada wajah dan bagian belakang Bill of Lading ini dengan kapal yang tertera disini atau penggantinya dari pilihan Pengangkut atau sarana transportasi lainnya, dari tempat penerimaan atau pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan barang atau tempat pengiriman yang ditampilkan di sini dan harus disampaikan seperti yang  diperintahkan atau yang ditugaskan. Jika diminta oleh Pengangkut, Bill of Lading yang sudah disahkan ini, harus diserahkan sebagai ganti barang atau perintah pengiriman.

Dalam menerima Bill of Lading ini, Penjual setuju untuk terikat dengan semua ketentuan, pengecualian, ketentuan dan kondisi pada wajah dan bagian belakang Bill of Lading, baik tertulis, diketik, dicap atau dicetak, semaksimalnya seperti ditandatangani oleh Penjual, setiap adat setempat atau hak istimewa meskipun yang bertentangan, dan setuju bahwa semua perjanjian atau keterlibatan untuk angkutan dan sehubungan dengan pengangkutan barang yang digantikan oleh Bill of Lading ini. 

Dengan kesaksian para penandatangan, atas nama PT. Meratus Line sebagai pemilik kapal, telah menandatangani jumlah Bill of Lading yang tercantum dari tenor ini serta tanggal, salah satunya yang dicapai, dan yang lain berdiri batal. 


(Persyaratan Bill of Lading Bersambung ke bagian belakang perjanjian)








Demikian sekilas mengenai Bill of Lading.

Selasa, 30 September 2014

Undang-undang Kereta Api dan Artikel Terkait

Haaiii Kawann..Siapa yang tak kenal dengan transportasi darat "Kereta Api" ?? Transportasi darat ini sangat digemari oleh masyarakat yang karena harga yang sangat terjangkau. Setiap transportasi di negara kita ini, pasti terdapat aturan hukumnya dong ... Nah ! berikut ini kita beri tahu undang-undang apa saja yang menyangkut dengan kereta api.

Yuwono B Pratiknyo, ST. MT
Dosen Program Studi Teknik Manufaktur UBAYA
Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah 5 tahun berjalan, banyak harapan ketika UU ini disahkan. Masyarakat berharap ada “pesaing baru” bagi penyelenggaraan sarana angkutan masal kereta api. Dengan adanya persaingan ini masyarakat akan mendapatkan kenyamanan menggunakan transportasi darat yang lebih baik lagi.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah akankah penyelenggaraan sarana kereta api swasta menjadi ancaman bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelengara tunggal sarana perkeretaapian?. Kekhawatiran ini mungkin saja terjadi jika memang perusahaan plat merah ini tidak melakukan terobosan-terobosan layanan terhadap masyarakat. Namun, jika ditinjau dari kesiapan dan pengalaman, kekhawatiran tersebut sangatlah berlebihan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Perkeretaapian, pengertian penyelengara sarana perkeretaapian didefinisikan sebagai badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. Badan usaha disini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang didirikan untuk perkeretaapian.
UU no 23 Tahun 2007 ini sebetulnya sudah memiliki semangat untuk menghapus monopoli usaha perkeretaapian dengan memberikan ijin penyelenggaraan usaha perkeretaapian bagi swasta dan pemerintah daerah. Namun, tanda-tanda munculnya operator barupun sampai sekarang tidak terdengar sama sekali. Berbeda dengan moda transportasi udara yang tumbuh dan berkembang di Indonesia dengan cepat. Berbeda dengan bisnis transportasi udara, laut dan transportasi darat lainnya, bisnis perkeretaapian merupakan satu kesatuan system tidak terpisahkan yang terdiri atas prasarana (jalur dan stasiun kereta api, system persinyalan), sarana (locomotive, gerbong) dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta Api Milik Rakyat
Sebetulnya semua memahami, transportasi kereta api merupakan hal yang amat penting pada moda transportasi darat di Indonesia. Moda transportasi ini sudah merakyat sejak bangsa ini berdiri. Kesan “merakyat” pada moda transportasi ini selalu diidentikkan dengan masyarakat kecil, moda transportasi yang selalu penuh sesak, tidak ada keteraturan, dan kondisi gerbong kereta yang dekil, kotor dan bau.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah total penumpang kereta api pada tahun 2006 mencapai 159 juta penumpang, dan pada tahun 2010 mencapai 203 juta penumpang. Apakah peningkatan jumlah penumpang ini merupakan prestasi tersendiri bagi pengelola moda transportasi ini?. Jawabannya tentu beragam, kalau kita bandingkan dengan laju pertambahan penduduk Indonesia rentang waktu 2006 (222 juta) sampai dengan 2010 (237 juta). Sebetulnya terlihat jelas bahwa moda transportasi ini semakin diminati. Banyak alasan penumpang memilih moda transportasi ini, murahnya biaya menjadi alasan terbesar dan pada akhirnya meskipun berdesak-desakan, masyarakat masih memanfaatkan moda transportasi ini.
Kondisi Indonesia pada 15 tahun kedepan dengan populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa akan memiliki efek tersendiri bagi problem transportasi nasional, disinilah pentingnya moda transportasi kereta api ini dalam mengentasi problem transportasi masyarakat.
UU no 23 ini juga menyadarkan pengelola jasa perkereta apian untuk berbenah diri dengan mengatasnamakan “rakyat” sebagai pengguna sarana. Penurunan jumlah penumpang pada tahun 2011 sebesar 199 juta, kalau kita lihat dengan bijaksana sebetulnya bukan berarti penurunan minat penumpang, akan tetapi merupakan efek dari pembenahan layanan. Gebrakan manajemen pengelolaan sarana perkeretaapian saat ini sangat revolusioner dan memiliki visi kedepan yang patut didukung. Pembatasan jumlah penumpang kereta ekonomi misalnya, telah merubah kereta api ekonomi yang dulu jorok dan pengab menjadi kereta api yang bersih dan nyaman. Antrian panjang menjelang libur panjang dan lebaran sudah tidak terlihat lagi dengan ticketing system yang terintegrasi. Keterlambatan keberangkatan dan kedatangan kereta juga sudah berkurang.
Namun, pengelola sarana perkereta apian tentu saja tidak hanya berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, tapi juga harus berpikir bagaimana upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memanfaatkan sarana ini. Karena dengan penurunan kapasitas penumpang secara otomatis akan berdampak pada jumlah penumpang yang terangkut. Perbaikan kualitas layanan pastinya akan memperbesar biaya perjalanan dan ujung-ujungnya akan menaikkan tarif moda transportasi ini.
Sementara itu, moda transportasi udara sudah mulai menekan harga dengan penerbangan low cost-nya. Sebagai perbandingan tiket pesawat Bandung-Surabaya beberapa maskapai sudah berani memasang harga 300 ribuan, hampir sama dengan kereta api kelas eksekutif, dengan waktu tempuh hanya 1 jam perjalanan dan kereta api dengan waktu tempuh 12-13 jam. Dengan kondisi seperti ini apakah kereta api masih menjadi sarana transportasi rakyat?
Partner, Bukan Pesaing
Mengingat persaingan bisnis transportasi yang sangat ketat diperkuat dengan diberikan keleluasaan bagi pihak swasta untuk mngelola sarana perkeretaapian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 bahwa penyelenggara sarana perekeretaapian umum dilakukan oleh badan usaha sebagai penyelengara baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerjasama dengan pihak swasta harus mulai ditingkatkan. Interkoneksi antar moda transportasi (dengan moda transportasi udara misalnya) harus segera direalisasikan.
Peran pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kotamadya dalam penanganan transportasi darat juga perlu dipacu. Problem kemacetan di beberapa kota besar juga perlu segera ditangani salah satunya adalah dengan menghidupkan beberapa jalur kereta api peninggalan penjajahan yang saat ini sudah tidak berjalan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, kepentingan umum dan keberlanjutan.
Asas keberlanjutan yang pada umumnya menjadi ketakutan investor yang masuk dalam bisnis ini, Otonomi daerah dan ketidak konsistenan pemerintah dalam hal regulasi seringkali menyurutkan nyali investor masuk dalam bisnis ini. Partnerships yang menguntungkan antara pemerintah sebagai regulator dan penyedia prasarana dengan penyelengara sarana baik PT Kereta Api Indonesia maupun Investor yang akan masuk dalam bisnis ini.
Beberapa catatan penting yang perlu di ingat pada hari perkeretaapian yang jatuh pada tanggal 28 september ini adalah: Pertama. Transportasi kereta api memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta memperkokoh ketahanan nasional. Kedua. Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional yang memiliki karakteristik unik mampu mengangkut penumpang secara masal dan memiliki keunggulan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari mode transportasi lain. Ketiga. Potensi sarana kereta api perlu dikembangkan dan ditingkatkan perannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional untuk menunjang , mendorong dan menggerakkan pembangunan. Keempat. Regulasi tentang perkeretaapian dan rencana pengembangan sarana kereta api 25 tahun mendatang harus konsisten untuk menjamin bahwa investasi di bisnis ini aman bagi investor yang akan masuk dalam bisnis ini.
http://www.ubaya.ac.id/2014/content/articles_detail/55/Menghidupkan--kembali--Kereta-Api.html
Lalu ada lagi nihh ..
 
BINUSIAN 2017

 Upaya mewujudkan alat transpotasi massal yang aman, cepat dan nyaman terus dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Berbagai usaha sudah dilakukan, termasuk meningkatkan efesiensi kereta api melalui pembuatan jalur ganda (double track) di lintas utara dan lintas selatan Pulau Jawa. Jika pembangunan jalur ganda ini rampung, jarak tempuh menjadi lebih singkat. Jumlah pengguna kereta api pun diperkirakan akan naik sehingga bisa mengurangi kemacetan dan meringankan beban jalan raya.
Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, yakin kapasitas angkut kereta bisa meningkat drastis apabila jalur ganda (double track) Jakarta-Surabaya sudah selesai. “Mungkin kapasitasnya bisa bertambah sampai 2,5 hingga tiga kali lipat jika double track Jakarta-Surabaya selesai,” kata Bambang.
Menurutnya, baik angkutan penumpang maupun barang akan mengalami peningkatan kapasitas sehingga akan menurunkan penggunaan moda angkutan bus maupun truk yang berlebihan muatan. Selama ini, bus dan truk yang berlebihan muatan dituding sebagai penyebab rusaknya jalan di Pantura.
Selain peningkatakan kapasitas angkut, jalur ganda juga membuat jarak tempuh antarkota semakin singkat. Menurut perhitungan Kemenhub, jalur ganda mampu memangkas waktu tempuh KA penumpang hingga 4.978 menit per hari. Sebagai contoh, KA Gaya Baru Malam Selatan dengan rute Surabaya-Jakarta Kota semula membutuhkan waktu tempuh 17 jam 3 menit pada 2011. Namun, dengan dioperasikannya jalur ganda pada 2013, perjalanan KA rute tersebut menjadi 14 jam 12 menit.
“Secara akumulasi, penghematannya akan mencapai 14.543 menit atau sekitar 242 jam per hari,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan.
Sementara untuk KA barang, Kemenhub memperkirakan adanya penghematan waktu tempuh sebanyak 9.565 menit per hari. Tanpa jalur ganda, KA peti kemas rute Kalimas-Tanjung Priok harus menempuh waktu 23 jam 42 menit. Sedangkan dengan jalur ganda, waktu tempuh dipangkas menjadi 20 jam 31 menit.
Jalur Ganda Lintas Utara
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan,  menjelaskan,  pembangunan jalur ganda Jakarta-Surabaya sepanjang 727 kilometer ini bakal selesai pada November 2013.  “Untuk beroperasi optimal,  kami menargetkan bisa beres pada Desember 2013 atau paling telat awal 2014.  Pada Juli nanti,  jalur yang kami harapkan bisa dilewati mulai Cirebon hingga Semarang,” ujarnya.  Dana untuk membangun jalur ganda lintas Utara Jawa itu sebesar Rp 9,8 triliun yang berasal dari APBN 2012-2013.
Proyek jalur ganda kereta api lintas utara Jawa bertujuan meningkatkan kapasitas lintas jalur kereta api dari 64 kereta per hari menjadi 200 kereta per hari.  Kemudian,  pemerintah juga ingin meningkatkan angkutan barang dari 5.000 TEUs menjadi 15.000 TEUs per minggu,  juga mengurangi kepadatan dan kerusakan jalan raya,  mempercepat waktu tempuh,  serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.  Menurut Tundjung, jalur ganda kereta Jakarta-Surabaya itu diperkirakan selesai pada tahun depan. “Saya rasa belum bisa dilakukan pada tahun ini, mungkin baru 2014,” kata Bambang.
Saat ini, pembangunan jalur ganda atau double track di lintas utara Jawa sudah mencapai 84 persen. “Jalur ganda untuk lintas Cirebon-Losari sudah beroperasi,” tambahnya. Jalur ganda sepanjang 422 kilometer ini nantinya juga akan diberikan peningkatan ketahanan terhadap beban berat, mengingat angkutan barang biasanya menggunakan peti kemas atau kontainer yang kapasitasnya berton-ton.
Namun, jalur ganda Losari-Brebes baru bisa digunakan setelah Lebaran. Tundjung mengatakan masih ada masalah pembebasan tanah warga yang membentang sepanjang 400 meter di antara lintas Pekalongan-Semarang. Memang, pembangunan jalur lintas Utara ini menghadapi sedikit kendala sehingga ada titik-titik yang belum tersambung antara lain Cirebon-Brebes dan Pekalongan-Semarang. Masalah utamanya adalah pembebasan tanah yang belum selesai. “Kami akan kerjakan dan upayakan. Saat ini, harga apraisal yang ditawarkan pemerintah sudah jauh di atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), namun ada beberapa warga yang masih menolak,” kata Bambang.
Sambil menyelesaikan jalur Utara Jawa,  pemerintah memulai proyek jalur Selatan Jawa.  Adapun beberapa kota yang dilalui jalur rel ganda lintas Selatan ini mulai Bandung,  Yogyakarta,  Semarang,  Solo,  hingga Madiun.  Proyek jalur ganda di Selatan Jawa agar transportasi lebih lancar dan tidak membebani jalur darat.  Kemudian,  angkutan kontainer,  kargo,  dan barang juga bisa lewat dengan cepat.
Jalur Ganda Lintas Selatan
Jalur ganda lintas selatan akan menghubungkan Cirebon, Prupuk, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, dan Surabaya. Pembangunan jalur ganda lintas selatan sepanjang 800 kilometer ini diperkirakan membutuhkan dana sebesari Rp 9 triliun. Saat ini, sejumlah jalur sudah dibangun. “Pembangunan jalur Kroya-Kutoarjo sepanjang 76 kilometer akan selesai pada pertengahan 2015,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan.
Pembangunan sebagian lintas selatan ini, antara lain lintas Purwokerto-Kroya-Kutoarjo, akan dibiayai dengan pinjaman dari Jepang. Untuk jalur Cirebon-Prupuk, pemerintah akan mengandalkan pembiayaannya pada penerbitan surat utang negara syariah (sukuk) sebesar Rp 1,6 triliun. Dijelaskan, dari Rp 1,6 triliun tersebut, sekitar Rp 800 miliar sudah dianggarkan pada anggaran Ditjen Perkeretaapian 2013, sisanya pada 2014.
Untuk lintas Kutoarjo-Kroya sepanjang 76 km akan segera dilelang. Jalur ganda lintas Purwokerto-Kroya kemungkinan baru dilaksanakan pada 2014. “Pembangunan jalur ganda tersebut akan dilaksanakan setelah jalur ganda pantura, tapi yang jelas pembebasan tanah sudah dikerjakan,” ucapnya.
Biaya pembangunan jalur ganda ruas Purwokerto-Kroya akan menggunakan dana pinjaman dari Jepang karena membutuhkan biaya lebih besar, mengingat perlu teknologi tinggi, yakni perlu dibangunnya rel di samping dam. “Kalau lancar soal pendanaan, konstruksinya bisa langsung dikerjakan setelah lelang dilaksanakan untuk ruas-ruas itu,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan pihaknya terus mempercepat realisasi jalur rel KA ganda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pengangkutan barang maupun penumpang melalui KA secara lebih optimal. “Jadi selain menggenjot realisasi jalur rel KA ganda lintas utara yang tuntas 2013, kami juga mengupayakan jalur rel KA ganda lintas selatan Pulau Jawa bisa tuntas pada 2016,” katanya.
Jalur ganda lintas selatan sudah dibangun sepanjang 184 km yang membentang dari Kutoarjo-Yogya-Solo. Sisanya akan dibuat ganda dengan sistem pengerjaan secara parsial. Dana yang diperlukan senilai Rp 15,6 triliun. Rinciannya, jalur Cirebon-Kroya 156 km dengan kebutuhan dana Rp 4,3 triliun, desain telah dilakukan pada 2010, pembebasan lahan 2011, dan pembangunan 2012. Jalur Kroya-Kutoarjo 76 km dengan kebutuhan dana Rp 4,5 triliun, desainnya sudah selesai, pembebasan lahan pada 2011-2012, dan pembangunan mulai tahun ini.
Selanjutnya, jalur Solo-Madiun dengan kebutuhan dana Rp 1,8 triliun yang didesain pada 2011-2012, pembebasan lahannya dilakukan pada 2012-2013 dan pembangunan mulai 2013. Jalur Madiun-Surabaya dengan kebutuhan dana Rp 5 triliun belum ditetapkan progresnya.
Menurut Bambang, untuk jalur Cirebon-Kroya yang terbagi menjadi tiga segmen, misalnya segmen dua telah selesai dan tinggal pembangunan segmen satu dan tiga beserta jembatannya. “Dalam satu atau dua tahun ini akan sampai ke Kroya. Untuk Kroya-Kutoarjo tender desain sekarang oleh pihak Jepang dan tahun depan konstruksi, lalu lanjut sampai Solo, Madiun, terakhir hingga Surabaya. Optimistislah 2016 selesai,” jelas Tundjung.
Untuk mendukung sarana di jalur ganda, Kemenhub sudah menyiapkan pengadaan tujuh rangkaian kereta api ekonomi (K3) berpendingin (AC), yakni dengan komposisi satu rangkaian terdiri dari 10 gerbong, dengan dua di antaranya untuk penyandang cacat. Satu gerbong berkapasitas tempat duduk 80 orang sehingga satu rangkaian akan mengangkut sekitar 800 orang. “Ini salah satu contoh kesiapan pemerintah untuk mendukung penambahan sarana untuk operasinal jalur ganda, baik utara maupun selatan. Belum lagi PT Kereta Api Indonesia sebagai operator yang sudah menyiapkan tambahan kereta angkutan barang,” ujar Tundjung.
 Nah ..kalo ini bagaimana yaa dengan kebutuhan air minum kita ?? yang turut serta menggunakan layanan kereta api ??
Bertempat di Stasiun Cicurug, Sukabumi (19/8)
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan peresmian peluncuran Kereta Api Logistik angkutan barang produk AQUA. PT KAI saat ini dapat melayani pengiriman barang produk AQUA melalui kereta khususnya jalur Sukabumi - Jakarta. PT. Tirta Investama (AQUA Group) bekerjasama dengan PT KAI untuk pertama kalinya mendistribusikan produknya dengan menggunakan kereta api. Langkah ini merupakan pertama kali dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan jenis air mineral. Setiap harinya Aqua melakukan pengiriman produk kemasan gallon dengan menggunakan satu rangkaian Kereta Api yang terdiri dari 8 gerbong datar yang akan ditingkatkan menjadi 16 gerbong datar dalam waktu dekat
Selain punya kelebihan dalam hal ketepatan waktu, ada beberapa keunggulan lain yang didapatkan dari perusahaan, diantaranya barang yang dikirim menggunakan jasa kereta barang akan lebih cepat sampai tujuan daripada menggunakan angkutan jalan raya lainnya. Sehingga tak heran, banyak pelaku usaha mulai melirik angkutan barang berbasis kereta. Dengan menggunakan kereta, keamanan lebih terjamin dibanding barang yang diangkut dengan menggunakan truk atau kendaraan darat lainnya. Pengawasan mulai dari lintas sampai dengan stasiun diawasi secara terus menerus, begitu juga diatas kereta. Dengan menggunakan kereta perusahaan terbebas dari pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di jalur darat. Bahaya kecelakaan yang terjadi di jalanan pun bisa ditekan.
Sekian teman-teman . Dari beberapa undang-undang dan artikel yang kami berikan, semoga bermanfaat untuk kalian yaa..
Regards,
Ari,Diva,Stella,Brigitta
BINUS UNIVERSITY. MAJORING BUSINESS LAW